Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika lewa, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
DISKOMINFO lewa adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di lewa, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah lewa, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO lewa mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISKOMINFO lewa terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di lewa. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO lewa. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat lewa secara digital.
DISKOMINFO lewa melayani masyarakat dan perangkat daerah di lewa, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat