Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat lewa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO lewa melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lewa.
DISKOMINFO lewa mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di lewa.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO lewa mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah lewa untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO lewa.
DISKOMINFO lewa menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah lewa melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO lewa menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di lewa.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO lewa.
DISKOMINFO lewa mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah lewa serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO lewa.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO lewa lewa membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat